Transparansi Anggaran Desa Dipertanyakan, Aktivis Minta Kepala Desa Segera Memberikan Klarifikasi



Senin ,27-07-2026

Sinarsenjanews-Kabupaten Tangerang– Diduga viral di media sosial TikTok, unggahan dari akun Sibernews Tangerang yang menyoroti dugaan adanya anggaran "copy paste" serta anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang diduga  disebut belum jelas peruntukannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Unggahan tersebut menuai perhatian publik dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat maupun aktivis.

Menanggapi hal tersebut, Sam Cocol Humas, Aktivis Tangerang Utara sekaligus perwakilan Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan (GEBRAK), angkat bicara. Menurutnya, setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

 "Kalau anggaran itu terkesan misterius, tentu publik akan bertanya-tanya. Jangankan masyarakat umum, saya yang merupakan warga Sepatan Timur juga memiliki tanda tanya besar mengenai untuk apa saja dana tersebut digunakan dan berapa sisa anggarannya," ujar Cocol.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)**, sehingga penggunaan anggaran desa seharusnya dapat dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Cocol mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Provinsi Banten** untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi dugaan  yang perlu ditelusuri terkait penggunaan anggaran di Desa Lebak Wangi.

 "Saya mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Provinsi Banten agar turun langsung melakukan pemeriksaan ke Desa Lebak Wangi. Sampai saat ini Kepala Desa belum memberikan penjelasan terkait peruntukan anggaran yang dipertanyakan masyarakat," tegasnya.

Menurut Cocol, audit dan pemeriksaan diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia berharap seluruh penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Kepala Desa Lebak Wangi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan anggaran tersebut. Apabila klarifikasi telah diperoleh, media akan memuatnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red/Team)



Lebih baru Lebih lama