Dugaan praktik penjualan obat keras jenis tramadol di Jalan Raya Rajeg, RT 04 RW 04, Kelurahan Sukatani Permai, semakin menguat.

SINAR SENJA NEWS-Kab,Tangerang Aktivitas yang disebut telah lama berlangsung ini diduga masih bebas beroperasi dan luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun terorganisir. 

Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah pil yang diduga tramadol dikemas dalam plastik kecil siap edar. 

Peredaran ini pun kian meresahkan warga, terutama karena menyasar kalangan anak muda.

Menariknya, saat tim awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, situasi mendadak berubah. Sejumlah orang yang diduga terlibat terlihat berhamburan dan kocar-kacir meninggalkan tempat, seolah menghindari sorotan.

“Begitu ada yang datang dan tanya-tanya, mereka langsung kabur. Seperti sudah tahu kalau itu ilegal,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin di lokasi tersebut. Warga pun mendesak aparat terkait untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas, agar peredaran obat berbahaya ini tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya langkah nyata dan penindakan serius dalam waktu dekat.



( Tim )







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama