Pekerjaan U-dicth Di Rawa Bolang Sukasari Rajeg Diduga Tanpa Papan Proyek

 


Senin, 03-08-2026

Sinarsenjanews - Kabupaten Tangerang, Pekerjaan proyek U-dicth di Kp.Rawa Bolang RT 02/ RW 06 Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Indonesia, Diduga Tanpa Papan Proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik UU NO 14 Tahun 2008 dan Para Pekerjanya diduga tidak memakai APD ( Alat Pelindung Diri seperti Helm, Rompi, Sepatu Boot dan Sarung Tangan seperti apa yang di maksud dalam UU NO 1 Tahun 1970 Tentang Kesehatan Keselamatan Kerja/ K3 .

Ketika di tanya oleh Team awakmedia kepada pekerja yang ada di lokasi diduga tidak bisa diam tidak menjawab 

Di tempat terpisah Azuk sebagai penggiat sosial kontrol , Menyoroti adanya dugaan tersebut yang seharus nya Papan Proyek di pasang sebagai Keterbukaan Informasi Publik dan pekerja harus memakai APD tetapi apa bila diduga  tidak ada sudah jelas ini diduga menabrak peraturan yang ada .

" Seharusnya ada  Papan Proyek nya dan Para Pekerja memakai APD tetapi apa bila diduga tidak ini jelas ,diduga menabrak aturan yang ada ." Pungkasnya 



Sanksi untuk proyek yang tidak memasang Papan Nama Informasi Publik , peraturan pengadaan barang/jasa ,serta aturan teknis kontruksi.Proyek yang menggunakan uang negara wajib transparan agar masyarakat bisa ikut mengawasi . Dasar hukumnya UU NO.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Mewajibkan badan publik kegiatan mengumumkan informasi tentang kegiatan dan anggaran yang bersumber dari keuangan negara .

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  : Mewajibkan pemasangan papan nama proyek untuk memuat jenis kegiatan, lokasi , nomor kontak, nilai anggaran dan waktu pelaksanaan.

Bentuk Sanksi Pelanggaran, Sanksi Administratif : Peringatan tertulis dari intansi berwenang , penghentian sementara proyek , hingga pencabutan izin kerja .

Sanksi Kontrak  : Denda administrasi atau pemotongan/ penundaan pembayaran sesuai aturan teknis penyedia jasa  kontruksi .

Sanksi Hukum /  Pidana : Dapat di terapkan jika ketiadaan papan proyek terbukti menjadi bagian dari upaya sengaja menutupi korupsi atau pelanggaran informasi publik setelah melalui proses sengketa di Komisi Informasi .

Dasar sanksi bagi pihak yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3)  di Indonesia di atur dalam Undang - Undang No.1 Tahun 1970  Tentang Keselamatan Kerja, Undang - undang  No .13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK  3 .Pelanggaran ini dapat memicu tiga jenis sanksi utama  : Administratif , Perdata dan Pidana . Jenis Sanksi Pelanggaran K3  , Sanksi administratif: Berupa teguran tertulis , pembatasan kegiatan usaha , pembekuan,hingga pencabutan izin operasional dari intansi berwenang atau Dinas Ketenagakerjaan.

Sanksi Perdata : Kewajiban membayar ganti rugi kepada pekerja atau pihak yang di rugikan akibat kelalaian dalam memenuhi standar keselamatan kerja.

Sanksi Pidana : Ancaman hukuman kurungan atau denda bagi pengurus atau perusahaan yang terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan kerja ,luka berat  atau kematian.


Kamipun berharap adanya pengawasan dari Pihak Intansi terkait dalam proyek pekerjaan tersebut sebagai bentuk monitoring,Dan hingga berita ini terbit  belum ada tanggapan resmi dari Pihak yang di beritakan , Kami membuka ruang hak tanya jawab kepada pihak yang di beritakan sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1998.


Red/ Team





Lebih baru Lebih lama