Sabtu ,25-07-2027
Sinarsenjanews - Kabupaten Tangerang, Diduga Ketua Kelompok Mitra Cai Guna Tani Desa Lontar Kemiri menghindar pada saat akan di temui wartawan ketika ingin memintai keterangan terkait proses kegiatan pekerjaan P3-TGAI di lokasi tersebut ( Jum'at, 24-07-2026)
Pasalnya , pada saat awak media menjalankan tugasnya sebagai sosial kontrol, ingin menggali keterangan secara jelas mengapa para pekerja diduga minim APD sebagai Alat Pelindung Diri untuk Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3/ UU NO 1 Tahun 1970 ) seolah Ketua Kelompok Tani tersebut diduga menghindar tidak ingin menemui .
Padahal APD penting adanya sebagai Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3/ UU NO 1 Tahun 1970 )
Tidak itu saja , Kami pun Team awakmedia menemui para pekerja lainnya yang sedang membawa pasir dengan gerobak pasir .
Pada saat di tanya , Mengapa tidak memakai Sepatu Boot , Sarung , Tangan ,Helm dan Rompi
.Mereka tidak menjawab padahal jarak membawa pasir ke titik kegiatan proyek tersebut diduga kurang lebih hampir 1500/2000 Meter dengan jalur medan jalan diduga tidak stabil dan beresiko berbahaya bagi team pekerja yang mendorong pasir tersebut .
Tidak itu aja , ternyata team pekerja yang membawa pasir upah mereka borongan dan di bayar Rp.500.000,- untuk ngangkut pasir dari tepi bahu jalan ke lokasi
Informasi yang di himpun team pekerja terdiri empat orang dan pasir tersebut diduga dari truck sumbu tiga yang pekerjaan membawa pasir tersebut diduga dua hari baru selesai di bawa ke titik lokasi
Dalam hal ini Gunawan sebagai Team awak media dan sosial kontrol sangat menyayangkan atas sikap ketua kelompok tani tersebut yang diduga menghindar dari awak media di lokasi kerja untuk di mintai keterangan terkait dugaan tersebut
" Sungguh di sayangkan atas sikap ketua kelompok tani "'Mitra Cai Guna Tani " yang diduga Mengabaikan Keselamatan pekerja yang ada , terutama Team Gerobak Pembawa Pasir , Selain diduga dibayar dengan upah yang sangat minim , Perhatian Kesejahteraan Juga di duga tidak ada , Sungguh ironis dan miris ." Ungkap Gunawan
Perlu ada nya Pengawasan dari Pihak BBWS , Karena semua kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran APBN Tahun 2006 dan bersumber dari Pajak Yang Di Bayar Rakyat , Harus di kelola dengan baik secara transparan anggaran tersebut sesuai dengan UU NO 17 Tahun 2003 .
Red/ Team







