SINAR SENJA NEWS-Kabupaten Tangerang,M.Abdulloh KADIV INVESTIGASI DPP LSM GPRUKK soroti prihal adanya dugaan aduan masyarakat terkait Proyek Pohon Bambu dan Titik O Km yang diduga mark up,Adanya dugaan aduan masyarakat tentang dugaan mark up anggaran pada sejumlah proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Tangerang T.A 2025 pada Senin 16/03/2026
Proyek yang menjadi dugaan sorotan publik tersebut di antaranya pembangunan ornamen Pohon Bambu di Kecamatan Cisoka dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 miliar,serta proyek Titik 0 KM Tigaraksa yang menelan anggaran sekitar Rp2,3 miliar.
M.Abdulloh KADIV ( Kepala Divisi ) INVESTIGASI DPP LSM GPRUKK menilai besarnya anggaran yang digelontorkan, dalam kedua proyek tersebut diduga tidak berbanding lurus,dengan mutu dan kualitas fisik pekerjaan yang ditemukan di lapangan,Berdasarkan hasil investigasi secara empiris dan pengamatan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar,kondisi proyek tersebut diduga tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah dialokasikan dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Menurut M.Adulloh KADIV ( Kepala Divisi ) INVESTIGASI DPP LSM GPRUKK menyampaikan,bahwa pihaknya melihat adanya dugaan kuat praktik penggelembungan harga mark up yang diduga berpotensi merugikan keuangan Negara,Dugaan tersebut menguat setelah dilakukan penelitian terhadap spesifikasi pekerjaan,nilai anggaran,serta kondisi fisik hasil proyek yang diduga dinilai jauh dari standar kelayakan“Anggaran yang mencapai miliaran rupiah seharusnya menghasilkan pekerjaan dengan kualitas yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan kualitas pekerjaan.." Ungkapnya.16/03/2026
Sambungnya,KADIV(Kepala Divisi) INVESTIGASI DPP LSM GPRUKK M.Abdulah menjelaskan bahwa hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,tegas
Sambungnya,Secara yuridis normatif, pengelolaan anggaran negara maupun daerah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi,efektivitas,transparansi,dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang"Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dapat di pertanggung jawabkan secara hukum dan administratif.
"Lebih jauh lagi,apabila terbukti terdapat dugaan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri,orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara,maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dan kami akan menindak lanjuti terkait dugaan Mark up ini ke KEJARI dan BPK agar mengambil langkah,langkah yang tepat,terukur dan terah sesuai dengan aturan berlaku,supaya di tindak sesuai hukum yang berlaku apabila unsur dugaan tersebut terbukti." Tutup
( Red )




