M.Abdulloh Kadiv.Investigasi DPP LSM GPRUKK Akan Menyurati Pemda Kabupaten Tangerang Dan Dinas Bina Marga dan SDA Terkait Soal Tata Kelola Disposal Perbaikan Jalan Kali Cirarab,Sukadiri

SINAR SENJA NEWS - Kabupaten Tangerang,melalui Kadiv.Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdulloh/Adul mengatakan kepada awak media Sinar Senja News di Ruangan Kerjanya Sekretariat DPP LSM GPRUKK Desa Gintung,Kecamatan Sukadiri,Kabupaten Tangerang.Banten Indonesia,Pada hari Senin, 13/04/2026,Akan Menyurati Pemda Kabupaten Tangerang dan Dinas Bina marga dan SDA 

Adapun hal yang di soal terkait bongkahan puing - puing perbaikan jalan kali Cirarab yang diduga tidak ada keterbukaan informasi publik tentang transparansi dimana diduga tidak jelas aset BMD  di kelola oleh Pihak terkait


Dalam hal ini M.Abduloh/Adul sebagai Kadiv.Investigasi DPP LSM GPRUKK,Mengatakan dengan cermat kepada awak media bahwa semua pengelolaan BMD telah di atur seperti apa yang di maksud 

"Bahwa,Barang Milik Daerah (BMD) yang telah di atur utamanya melalui PP No.27 Tahun 2014 yang di ubah dengan PP No.28 Tahun 2020.Pedoman teknis pelaksanaannya di atur dalam Permendagri No.19 Tahun 2016.yang kemudian di perbarui melalui Permendagri No 19 Tahun 2024,mencakup perencanaan, penggunaan, pemanfaatan,hingga penghapusan aset daerah ." Ungkapnya 

Lanjutnya,Menurut M.Abdulloh/Adul,ada dasar hukum penguatan terkait Barang Milik Daerah ( BMD ) 

"Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolahan Barang Milik Negara / Daerah ." Tegasnya 

Menurut M.Abdulloh / Adul  sebagai Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK

Bahwa,berdasarkan arahan dari Ketua Umum DPP LSM GPRUKK, Asep Setiadi,S.H demi transparansi sesuatu kegiatan/ kebijakan harus di kawal dengan baik ,tepat, terukur dan terarah sebagai sosial kontrol agar tidak adanya dugaan penyelewengan atau dugaan penyalahgunaan  dari  bongkahan puing - puing jalan tersebut tentang Disposal nya  karena itu adalah Barang Milik Daerah / BMD,semua sudah diatur dengan ketentuan yang ada yaitu  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 17/2014.Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah , Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri 19/2016,itu ketentuan aturan yang ada yang telah di atur,Maka dengan ini kami akan melayangkan surat kepada Pemda Kabupaten Tangerang dan Dinas Bina Marga dan SDA terkait teknis tata kelola puing bongkahan perbaikan jalan Cirarab,tentang disposal nya ." Tegas

Tidak itu Saja M.Abdulloh/Adul,memaparkan secara jelas teknis tata kelola terkait BMD (Barang Milik Daerah) dengan bijak dan tegas 

Bahwa,barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBD atau perolehan lain yang sah (Hibah,sumbangan,perjanjian) ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan , penganggaran,pengadaan penggunaan, pemanfaatan,pengamanan , pemeliharaan,penilaian pemindah tanganan pemusnahan,Perubahan Penting (Permendagri 7/2024) perubahan signifikan terutama pada aktivitas pemanfaatan aset seperti sewa tanah/bangunan,untuk meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah,Dan Penatausahaan,Wajib menggunakan sistem informasi (aplikasi eMBD) sesuai Permendagri No.47 Tahun 2021 untuk meningkatkan akuntabilitas dan mendukung laporan keuangan,Pengelolaan BMD yang baik bertujuan agar aset daerah di kelola secara efisien,akuntabel,dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik serta Pendapatan Asli Daerah .Tegasnya 

Dan,Tidak itu juga,M.Abdulloh/Adul memaparkan terkait daripada sanksi pengelolaan aset daerah Barang Milik Daerah / BMD),sebagai berikut 

(1).Sanksi Administratif (Bagi Pegawai / Pengelola) Teguran tertulis dan sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian. Penghentian pembayaran honorarium bagi para pengelola keuangan/ barang jika kelalaiannya berdampak negatif,Penundaan atau pembatalan keputusan yang menguntungkan (seperti izin atau fasilitas) 

(2).Tuntutan Ganti Rugi (TGR) setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan,atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan barang wajib diselesaikan melalui Tuntutan Ganti Rugi,Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 

(3).Sanksi Pidana (UU Tipikor & KUHP) Pasal 2 & 3 UU Tipikor : Ancaman pidana penjara jika menyalahgunakan wewenang (Pasal 3)atau memperkaya diri sendiri/orang lain) koprasi (Pasal 2) yang menyebabkan kerugian negara,Pemecatan dan Penjara Kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya aset dapat berujung pada sanksi pemecatan dan penjara." Paparnya 

Dalam hal ini,M.Abdulloh/Adul,akan menyurati terkait bongkahan bongkaran puing proses perbaikan jalan di Cirarab Sukadiri kepada Pemda Kabupaten Tangerang dan Dinas Bina marga dan SDA atau Instansi terkait untuk supaya bisa memberikan Klarifikasi terkait tata kelola Disposal nya .




( RED )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama