Diduga Para Pekerja PDAM Di Kp.Sarakan Sukasari Rajeg Abaikan K3 ,Samcool Aktifvis Pantura Angkat Bicara






Sabtu , 13-06-2/026

Sinarsenjanews- - Kabupaten Tangerang – Diduga para pekerja PDAM di Kp.Sarakan RT 002/ RW 004 , Desa Sukasari  Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang diduga mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Jumat 13-06-2226.

Dari pantauan tim di lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap. APD seperti helm proyek, sarung tangan, dan sepatu boot tidak terlihat dikenakan saat proses pekerjaan berlangsung .



Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pekerja beralasan tidak memakai sepatu boot karenakan diduga  becek .  

"Becek ,” jawabnya singkat. 

Mirisnya, selain dugaan pelanggaran K3, di lokasi juga diduga tidak terlihat adanya mandor atau pengawas lapangan yang mengontrol jalannya pekerjaan .

Menanggapi hal itu  tersebut, Samcol yang akrab disapa cocol  Aktifvis Pantura angkat bicara , menegaskan bahwa dugaan  kelalaian penggunaan APD jelas menabrak aturan. 

"Sangat disayangkan adanya dugaan para pekerja tidak memakai APD. Padahal itu sangat penting sebagai pelindung diri. Ini juga diduga menabrak aturan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, tegasnya.

Perlu di ketahui dalam hal ini ,

-Pasal 3 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 1970Syarat-syarat keselamatan kerja untuk mencegah terkena aliran listrik dan bahaya lain, termasuk mewajibkan APD.

-Pasal 9 ayat (1) huruf c Pengurus wajib memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca.

- Pasal 12 huruf b Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

-Pasal 14 ayat (1) huruf c Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya.

-Pasal 15 ayat (1) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal di atas diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000.


Selain soal K3,  diduga uga pekerjaan tersebut belum mengantongi Rekomendasi Teknis dari dinas terkait.  

Hingga berita ini diterbitkan, Diduga belum ada pihak PDAM maupun kontraktor pelaksana yang dapat dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran K3 , dan dan dugaan tanpa  Rekomtek tersebut tersebut dari dinas terkait .


Red/Tim

Lebih baru Lebih lama