Selasa ,03-05-2026
Sinarsenjanews- SERANG, Dugaan aktivitas pembakaran limbah bahan timah yang diduga beroperasi di kawasan Kampung Parigi Bakung, diduga di wilayah Desa Parigi dan Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kini diduga menuai sorotan tajam. Selain diduga beroperasi tanpa perizinan resmi, kegiatan ini semakin menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah awak media yang sedang melakukan peliputan di lokasi.
Dugaan insiden tidak berkenan itu terjadi ketika para jurnalis bertugas mengumpulkan informasi terkait aktivitas yang diduga mencemari lingkungan tersebut. Di tengah peliputan, seorang pria berinisial " R" yang diduga sebagai orang kepercayaan pemilik usaha tersebut, diduga mendatangi rombongan wartawan dengan nada tinggi dan bersikap agresif.
Saksi di lokasi menceritakan, " R " , Diduga tidak hanya melontarkan pernyataan bernada ancaman, namun juga terang-terangan diduga mengajak berkelahi para awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Kalau teman-teman menjalankan profesi, jangan bawa-bawa masyarakat setempat. Nanti urusannya sama saya," ujarnya , di hadapan awak media dengan nada yang diduga mengintimidasi.
Sikap dan perlakuan yang ditunjukkan oleh pihak terkait tersebut memicu kecaman luas. Tindakan itu dinilai sangat tidak etis sekaligus merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi secara hukum, tepatnya di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak awak media menegaskan bahwa tindakan peliputan dilakukan secara profesional dan independen, serta berhak mendapatkan perlindungan keamanan dalam mencari informasi demi kepentingan publik.
Sementara itu, dugaan kuat bahwa usaha pembakaran limbah ini beroperasi diduga secara ilegal semakin terkuak setelah mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak Kecamatan Cikande. Menurut Kasi Satpol PP Kecamatan Cikande, pihaknya sama sekali disinyalir tidak pernah menerima laporan maupun dokumen perizinan dari pemilik usaha tersebut.
"Setahu kami, kegiatan itu tidak pernah melapor ke kecamatan dan kami belum menerima dokumen perizinannya sama sekali," ungkapnya saat ditemui di lokasi kejadian.
Pernyataannya , semakin mempertegas bahwa aktivitas dugaan pembakaran limbah bahan timah di Kampung Parigi Bakung itu diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas usaha, aktivitas ini juga diduga dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar, mengingat pembakaran limbah logam diduga diketahui berpotensi menghasilkan emisi dan residu berbahaya bagi kesehatan warga serta kualitas tanah dan air di wilayah tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di lapangan, ada dugaan desakan kepada pemerintah daerah kini menguat. Masyarakat dan elemen terkait meminta Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Serang, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Langkah yang diminta meliputi pemeriksaan mendalam terhadap legalitas izin usaha, penelusuran jejak perizinan, hingga evaluasi dampak dugaan lingkungan yang ditimbulkan. Jika terbukti dugaan melanggar aturan, publik menuntut tindakan tegas dan penertiban agar diduga tidak merugikan masyarakat luas serta merusak lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Serang .
Red/ Team


