Jum'at ,05-06-2026
SINAR SENJA NEWS - Kabupaten Tangerang – Kadiv DPP Investigasi LSM GPRUKK, M. Abdullah, menyoroti pekerjaan PDAM di Jalan Kukun – Cadas, Desa Sindangsari, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang diduga mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Jumat malam, 05-06-2226.
Dari pantauan tim di lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap. APD seperti helm proyek, sarung tangan, dan sepatu boot diduga tidak terlihat dikenakan saat proses pekerjaan berlangsung hingga malam hari.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pekerja beralasan tidak memakai sepatu boot diduga karena khawatir lecet.
“Lecet,” jawabnya singkat. Ia juga membenarkan pekerjaan dilakukan lembur hingga malam.
Mirisnya, selain dugaan pelanggaran K3, di lokasi juga tidak terlihat diduga adanya mandor atau pengawas lapangan yang mengontrol jalannya pekerjaan Yang pekerjanya diduga Langgar UU No. 1 Tahun 1970
Menanggapi temuan tersebut, M. Abdulloh atau yang akrab disapa Abdul menegaskan bahwa kelalaian penggunaan APD jelas menabrak aturan.
"Sangat disayangkan adanya dugaan para pekerja tidak memakai APD. Padahal itu sangat penting sebagai pelindung diri. Ini juga diduga menabrak aturan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, tegasnya.
-Pasal 3 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 1970Syarat-syarat keselamatan kerja untuk mencegah terkena aliran listrik dan bahaya lain, termasuk mewajibkan APD.
-Pasal 9 ayat (1) huruf c Pengurus wajib memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca.
- Pasal 12 huruf b Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
-Pasal 14 ayat (1) huruf c Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya.
-Pasal 15 ayat (1) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal di atas diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000.
Selain soal K3, Adul juga menduga pekerjaan tersebut belum mengantongi Rekomendasi Teknis dari dinas terkait.
"Ini diduga tidak ada Rekomtek dari Dinas PUPR ataupun dari Dinas Bina Marga dan SDA,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Diduga belum ada pihak PDAM maupun kontraktor pelaksana yang dapat dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran K3 dan perizinan tersebut.
LSM GPRUKK mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan pihak PDAM untuk segera turun melakukan sidak, guna memastikan keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Red/Tim
