Rabu, 16-09-2026
Sinarsenjanews - Kabupaten Tangerang, Adanya indikasi dugaan mengabaikan APD/ K3 bagi Para Pekerja Rehat Berat Gedung Graha Pemuda / KNPI Di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten Indonesia, Di soroti oleh Team DPP LSM GPRUKK.
Pasalnya menurut Ahmad Syahrudin Syah alias Pelor dari Team Divisi LSM GPRUKK mengatakan dengan tegas kepada awakmedia Sinarsenjanews, Seharusnya Para Pekerja memakai APD ( Alat Pelindung Diri) seperti Helm,Sepatu Boot ,Rompi dan Sarung Tangan demi Kesehatan Keselamatan Kerja seperti apa yang di maksud oleh UU NO 1 Tahun 1970 / K3.
" Harus nya memakai APD tapi ini diduga mengabaikan K3, Padahal sangat penting bagi para pekerja." Jelasnya
Masih di tempat yang sama , Ketika di temui oleh awakmedia terkait diduga tidak menggunakan APD,Seolah diam tidak menjawab
" Izin ,Pak mengapa tidak memakai APD." Kata Team
Namun diduga tidak di jawab , dan terkait untuk Mandor / Pengawas pada saat itu juga diduga tidak ada di lokasi , hal ini juga di soal oleh Team Investigasi DPP LSM GPRUKK, Ahmad Syarifudin Syah alias Pelor menyayangkan terkait diduga mandor atau pengawas proyek tidak ada di lokasi
" Apabila betul diduga tidak ada mandor atau pengawas di lokasi kegiatan tersebut, Hal yang tidak tepat karena bagaimanapun juga pekerjaan tersebut harus dalam pengawasan mandor / pengawas pelaksana." Ungkapnya
Lanjutnya, Ahmad Syarifudinsyah atau yang di sebut pelor sebagai Jajaran Team Investigasi DPP LSM GPRUKK menuturkan adanya dugaan tersebut kepada Dinas Terkait untuk lebih monitoring dalam pengawasan karena kegiatan proyek tersebut memakai anggaran yang bersumber dari APBD Tahu. 2026 di mana bersumber dari Pajak Rakyat
" Kami meminta kepada Dinas Intansi terkait atas dugaan mengabaikan K3 Padahal sangatlah penting bagi Pekerja terkait APD demi Kesehatan Keselamatan Kerja dan Pentingnya Pengawasan juga ." Tegasnya
Hingga berita ini terbit belum ada tanggapan resmi dari pihak yang di beritakan, dan team redaksi membuka ruang klarifikasi terkait pemberitaan tersebut kepada Pihak yang di beritakan sesuai dengan UU Pers NO 40 Tahun 1999 .( Red)
