Sekjen DPP LSM GPRUKK Angkat Bicara Terkait Jalur Jalan Taman Kota Jayakarta Suka Asih Pasar Kemis


Minggu,13-09-2026

Sinarsenjanews - Kabupaten Tangerang, Jalur  Jalan Taman Kota Jaya Karta Suka Asih Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten Indonesia.,Sekjen DPP LSM GPRUKK angkat bicara , 

Pasalnya ,menurut beliau bahwa jalur jalan  tersebut sangat lah vital  karena merupakan sarana umum yang selalu aktif di gunakan oleh masyarakat untuk setiap aktifvitas di semua lini aspek sosial

Maka untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat luas demi kenyamanan dan keamanan dalam penggunaan jalan tersebut,Sekjen DPP LSM GPRUKK berharap untuk di  perbaiki atau perawatan jalur Jalan Taman Kota Jayakarta tersebut 

" Sebaik di perbaiki atau perawatan jalur jalan tersebut, Agar masyarakat dan para pengguna jalan merasa nyaman dan aman pada saat beraktivitas di jalur tersebut ." Ungkapnya ( Sabtu ,13-09-2026)

Lanjutnya, Ia berharap agar segera Pihak - Pihak terkait mengambil langkah yang tepat dan bijak di  jalur jalan  tersebut untuk di perbaiki atau perawatan 

" Kami berharap  kepada pihak - pihak yang terkait , Untuk mengambil langkah yang tepat dan bijak dalam hal ini demi kepentingan masyarakat karena di samping itu juga jalur jalan kemungkinan selalu di gunakan oleh Para Jamaah apabila ada Giat  Acara Haul  Tuanku   Syech Abdul Qodir AL-  Jaelani,Jadi mohon untuk di perhatikan dalam perawatan Maklum para Jamaah dari luar daerah juga ada, Kita mengjaga sama- sama Tangerang Gemilang ." Jelasnya 

Masih di tempat yang sama , Hal senada juga di sampaikan oleh warga pengguna jalan pada saat di mintai tanggapan oleh awakmedia terkait jalan tersebut .( Lexi Gama)


" Kami berharap untuk di perbaiki demi kenyamanan,karena kalau jalur jalannya bagus kami juga merasa nyaman pada saat beraktivitas di jalur jajan tersebut ." Kata Ibay penuh harapan  untuk di perbaiki .


Hingga berita ini di terbitkan belum ada pihak - pihak terkait yang bisa di hubungi untuk di konfirmasi dan kami team redaksi membuka ruang klarifikasi dari pihak.- pihak yang di beritakan,Sesuai dengan UU Pers NO 40 Tahun 1999.

Red

Lebih baru Lebih lama