SINAR SENJA NEWS - Tangerang Selatan, - Di duga konter pulsa menjual obat obatan jenis golongan G, di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, seolah diduga kebal hukum, Minggu (15/03/2026).
Saat tim media mendatangi konter tersebut dan mencoba mewawancarai penjaga. Namun diduga penjaga konter justru menunjukkan gelagat mencurigakan.
Penjaga konter saat kami wawancarai pun mengaku dengan bernama inisial "M " bang,saya baru disini bang" ucapnya
" M** L"mengaku diduga menjual jenis Tramadol dengan harga 50rb per 10 butir, jenis Eksimer dengan harga 10rb per 5 butir.
Kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan konter tersebut lebih dalam, " M**L" pun mengatakan "kalau bos nya juga diduga berinisial " M" dan R," ujarnya.
Setelah itu "M**L" mengatakan untuk gaji 1,5jt bang karna saya baru bang, kalo uang makan 50rb sehari.
Dengan hasil temuan kami dari tim media ini sangat disayangkan diduga pelaku penjual obat obatan jenis golongan G ini bisa bebas dengan tenang berjualan seolah olah diduga kebal hukum.
Bagi para pelaku usaha yang diduga memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Dengan dugaan temuan ini kami akan melaporkan ke Pihak Berwajib, agar menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang sedang marak beredar bebas.
Kami akan meneruskan informasi ini ke jenjang provos,patut diduga terjadinya pembiaran oleh APH Setempat.
( Red )
