(Minggu,12/04/2026) SINAR SENJA NEWS,Kabupaten Tangerang , M.Abdulloh Kadiv.Investigasi DPP LSM GPRUKK Menyoroti terkait adanya dugaan angkutan tanah Disposal nya kegiatan normalisasi kali Cirarab di wilayah Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Indonesia
Menurut M.Abdulloh selaku Kadiv.Investigasi DPP LSM GPRUKK , mengatakan bahwa angkutan tanah Disposal nya harus jelas dan transparan sesuai S.O.P yang ada , akan tetapi menurut M.Abdulloh diduga di jual belikan karena diduga tidak transparan peruntukannya
Masih menurut M.Abdulloh alias Adul , apabila Disposal tanah diperjual belikan ke yang lain maka sudah jelas diduga perbuatan melawan hukum,karena tanah Disposal nya adalah bagian dari pada Aset Negara,ini jelas diduga melanggar aturan yang ada .
" Bahwa, dalam UU NO 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatakan bahwa sumber daya air dan segalanya isinya ( Termasuk Sepadan ) di kuasai Negara dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat ,bukan individu ." Katanya.
Lanjutnya,M.Abdulloh atau yang di akrab disapa Adul memaparkan secara jelas apabila adanya dugaan kegiatan diperjualbelikan Disposal tanah normalisasi kali tersebut , Kontraktor atau pihak yang memperjual belikan tanah negara dapat di jerat kasus tindak pidana korupsi jika diduga mark up harga atau penjualan aset ilegal
"Permen PUPR NO.28/PRT / M/ 2015 mengatur tentang sempadan sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah." Jelasnya
Tidak itu aja,Menurut M.Abdulloh / Adul
"Kontraktor pelaksana sanksi administratif atau pemutusan kontrak kerja apabila terbukti tidak mengawasi pemanfaatan material hasil pengerukan sebagai mana di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah dan turunannya " ujarnya
Dalam hal ini , M.Abdulloh sebagai Kadiv.Investigasi DPP LSM GPRUKK akan menyurati ke instansi - instansi terkait supaya semua bisa di tindak lanjuti dengan ketentuan yang ada
"Kami akan menyurati instansi - instansi terkait , agar ada langkah tindakan yang tepat , akurat, terarah sesuai dengan ketentuan yang ada." Paparnya
Tambahnya , Menurut M.Abdulloh dengan paparan jelasnya , menambahkan secara jelas terkait kegiatan Normalisasi Kali Cirarab tersebut
"Bahwa kegiatan Normalisasi Kali Cirarab tersebut diduga tidak ada Papan Informasi Proyek , sebagai Keterbukaan Publik ,UU NO 14 Tahun 2008 ." Tutupnya
Hingga berita ini terbit , diduga belum ada tanggapan dari pihak terkait.
( RED )


Posting Komentar