SINAR SENJA NEWS-Kabupaten Tangerang, Terkait adanya kegiatan perbaikan jalan Kali Cirarab Sukadiri,Kabupaten Tangerang Banten ,yang proses kegiatan sedang berjalan sangat di apresiasi oleh warga karena dengan perbaikan jalan tersebut, maka akan membuat nyaman dan aman.
M.Abdulloh sebagai Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK, Mengatakan dengan cermat kepada awak media
"Akan tetapi persoalannya bukan hanya sebatas memperbaiki jalan yang disinyalir rusak , tentunya disposal nya atau puing - puing bongkahan jalan tersebut perlu di benahi dengan baik dan benar karena puing - puing bongkahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah ( BMD ) yang telah di atur utamanya melalui PP No.27 Tahun 2014 ,yang di ubah dengan PP No.28 Tahun 2020 . Pedoman teknis pelaksanaannya di atur dalam Permendagri No.19 Tahun 2016 .yang kemudian di perbarui melalui Permendagri No 19 Tahun 2024 , mencakup perencanaan, penggunaan, pemanfaatan,hingga penghapusan aset daerah ." Ungkapnya ( Minggu, 12-04-2026 )
Lanjutnya , Menurut M.Abdulloh/Adul , ada dasar hukum penguatan terkait Barang Milik Daerah ( BMD )
" Pemerintah ( PP ) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ." Jelasnya
Lanjutnya , M.Abdulloh / Adul
"Bahwa jelas ,terkait tersebut juga di atur oleh Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 17/2014 . Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri ) No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah , Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri 19/2016 , itu ketentuan aturan yang ada yang telah di atur ." Jelasnya
Sambungnya , Menurut M.Abdulloh / Adul perlu diketahui terkait BMD ( Barang Milik Daerah )
" Bahwa ,barang yang dibeli / diperoleh atas beban APBD atau perolehan lain yang sah (Hibah , sumbangan , perjanjian) ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan , penganggaran , pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan , pemeliharaan,penilaian , pemindahtanganan pemusnahan ,Perubahan Penting ( Permendagri 7/2024) perubahan signifikan terutama pada aktivitas pemanfaatan aset seperti sewa tanah/bangunan ,untuk meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah . Dan Penatausahaan , Wajib menggunakan sistem informasi ( aplikasi eMBD ) sesuai Permendagri No.47 Tahun 2021 untuk meningkatkan akuntabilitas dan mendukung laporan keuangan , Pengelolaan BMD yang baik bertujuan agar aset daerah di kelola secara efisien , akuntabel,dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik serta Pendapatan Asli Daerah ." Imbuhnya
Tidak itu juga ,M.Abdulloh/ Adul memaparkan terkait daripada sanksi pengelolaan aset daerah ( Barang Milik Daerah / BMD ) , sebagai berikut
1). Sanksi Administratif ( Bagi Pegawai / Pengelola ) Teguran tertulis dan sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian. Penghentian pembayaran honorarium bagi para pengelola keuangan/ barang jika kelalaiannya berdampak negatif . Penundaan atau pembatalan keputusan yang menguntungkan ( seperti izin atau fasilitas)
2).Tuntutan Ganti Rugi ( TGR ) setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan,atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan barang wajib diselesaikan melalui Tuntutan Ganti Rugi .Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
3).Sanksi Pidana ( UU Tipikor & KUHP ) Pasal 2 & 3 UU Tipikor : Ancaman pidana penjara jika menyalahgunakan wewenang ( Pasal 3)atau memperkaya diri sendiri/ orang lain ) koprasi ( Pasal 2 ) yang menyebabkan kerugian negara .Pemecatan dan Penjara : Kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya aset dapat berujung pada sanksi pemecatan dan penjara." Paparnya
Makanya dalam hal ini , M.Abdulloh / Adul ,akan menyurati terkait bongkahan bongkaran puing proses perbaikan jalan di Cirarab Sukadiri kepada Pihak - Pihak Instansi terkait untuk supaya bisa memberikan Klarifikasi terkait Disposal nya .
( RED )




Posting Komentar