Polsek Jati Uwung Sigap Tindak Laporan Warga, Terkait Dugaan Penyanderaan oleh Oknum Koperasi Berhasil Di respon Cepat

Tangerang – SINAR SENJA NEWS - Jajaran Polsek Jati Uwung bersama Kanit Reskrim, Dimas Maulana, S.H., menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyanderaan oleh oknum pelaku usaha koperasi.Rabu,06/05/2026

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lokasi yang diduga  beralamat di Jalan H. Musa No. B, RT 05 RW 03, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang perempuan berinisial DS diduga disandera oleh sejumlah kolektor bersama pemilik koperasi bernama Eli sejak pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB.

Mendengar hal ini Kanit Reskrim Polsek Jati, Dimas Maulana, S.H., langsung memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi setelah menerima laporan. 

Petugas pun bergerak cepat dan sigap menuju tempat kejadian perkara, serta mendapati korban berada di lokasi itu, Rabu (6/5/26).

Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak keluarga korban,Apriyadi, yang didampingi kuasa hukum Asep Setiadi,S.H Namun, mediasi tersebut diduga tidak membuahkan hasil karena pihak koperasi diduga menolak melepaskan korban sebelum utang dilunasi.

“Kami sudah datang dengan itikad baik untuk mencari jalan keluar, namun korban diduga tetap tidak diperbolehkan pulang sebelum melunasi utangnya,” ujar Asep Setiadi,S.H., dari yang didampingi (YLBH PPN)  YAYASAN  LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERISAI PUTERA NEGARA.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai peristiwa tersebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 446 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan koperasi tersebut ke Dinas Koperasi Kota Tangerang untuk memastikan legalitas dan operasionalnya. Hal ini menyusul adanya dugaan praktik serupa yang disebut-sebut telah terjadi berulang kali di masyarakat.

TB dari (YLBH PPN) YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM  PERISAI PUTERA NEGARA , menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polsek Jati atas kesigapan dan respons cepat dalam menangani laporan tersebut.

"Saya berharap Polsek Jatiuwung agar di  tindak tegas koperasi tersebut, supaya tidak kembali dengan kejadian yang serupa, Pungkasnya.





( Red )

Lebih baru Lebih lama